Berita Terkini
Tim Pendamping Keluarga (TPK) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sesuai dengan Perpres No.72 Tahun 2021 dimana BKKBN ditugaskan sebagai koordinator untuk tim penurunan kasus-kasus stunting di Indonesia.
Tugas dari para kader TPK ini yaitu akan mendamping para calon pengantin, ibu hamil dan ibu pasca melahirkan, "bahkan tidak hanya itu TPK juga bisa mendampingi para remaja, dalam mempersiapkan para remaja itu memasuki masa pernikahan menjadi pengantin, hamil, paska melahirkan dan seterusnya,"
Para kader TPK itu dalam pendampingan akan mengawasi dan memberi saran dan masukan kepada para calon pengantin dalam mematangkan persiapan memasuki kehidupan rumah tangga, kesehatan calon ibu dan anak bahkan sejak anak itu masih janin.
"Kemudian tentang pemenuhan asupan gizi anak sejak 1000 pertama kehidupan atau hingga usia anak itu dua tahun. Begitu juga terhadap pendampingan kepada para remaja, seperti tentang kesehatan reproduksi dan lain sebagainya. Dimana kesemuanya itu merupakan upaya terjadinya kasus-kasus stunting.
Tim Pendamping Keluarga (TPK) Desa Pagersari : Ibu Kades, Annisa Alfiani, Eko Setiyani, Muntarti, Yuni, Siti Masrurah, Puji Rohmi, Bidan Yayuk, Bidan Ngatiyem.
*Share :