Agenda

MUSYREMBAGDES RKPDES 2022

  • 31-08-2021 | 13:00:00 s/d 31-08-2021 | 15:00:00

Musdes perencanaan pembangunan tahunan merupakan pendahuluan penyusunan RKP Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. 

Penyusunan RKP Desa terdiri atas tahapan:

1. Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan pembangunan tahunan,

2. Pembentukan tim penyusun,

3. Pencermatan pagu indikatif dan program masuk ke desa,

4. Pencermatan ulang RPJM Desa,

5. Penyusunan dan daftar usulan RKP Desa,

6. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa,

7. Musdes pembahasan dan penetapan, dan

8. Musyawarah BPD penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.

Adapun penyusunan RKP Desa harus mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

1. Memperhatikan informasi perkiraan pendapatan transfer desa dari Pemerintah Kabupaten, dan

2. Berpedoman pada RKP Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

 

Tim Penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:

1. Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa,

2. Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian,

3. Sekretaris yang ditunjuk oleh Ketua Tim, dan

4. Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Kader, dan unsur masyarakat lainnya.

Tugas-tugas Tim Penyusun sebagai berikut:

1. pencermatan perkiraan pendapatan desa,

2. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,

3. penyusunan rancangan RKP Desa,

4. penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa, dan

5. penyusunan dsain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.

 

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 :

1. Pemulihan Ekonomi Nasional, antara lain :
- Penanggulan Kemiskinan,
- Pembentukan/Pengembangan/Peningkatan Kapasitas pengelolaan BUM Desa,
- Pengembangan dan Pembangunan Usaha Ekonomi Produktif (diutamakan yg dikelola BUM Desa).

2. Program Prioritas Nasional, antara lain :
- Pendataan desa, pemetaan potensi desa dan Sumber daya, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi (kemitraan desa)
- Pembangunan desa wisata
- Penguatan ketapang nabati dan hewani,
- Stunting,
- Desa Inklusif.

3. Mitigasi penanganan bencana alam dan non alam, antara lain :
- Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam,
- BLT Dana Desa

Laporan pembahasan Tim Penyusun berupa Rancangan RKP Desa disampaikan kepada Kepala Desa untuk diperiksa kemudian diteruskan kepada BPD untuk ditetapkan melalui Musdes. BPD menyelenggarakan musyawarah untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.

 

Referensi: Salinan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa